FORENSIK DIGITAL KOMPUTER
A. Pengertian Komputer Forensik
Komputer Forensik merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang berhubungan dengan bukti hukum yang ditemukan dalam komputer maupun media penyimpanan secara digital. Komputer forensik ini dikenal sebagai Digital Forensik. Banyak bidang ilmu yang dimanfaatkan dan dilibatkan pada suatu kasus kejahatan atau kriminal untuk suatu kepentingan hukum dan keadilan, dimana ilmu pengetahuan tersebut dikenal dengan ilmu forensik.
Meskipun paling sering dikaitkan dengan penyelidikan dari berbagai kejahatan komputer, komputer forensik juga dapat digunakan dalam proses sipil. Disiplin ilmu yang melibatkan teknik yang sama dan prinsip-prinsip untuk pemulihan data, tetapi dengan pedoman tambahan dan praktek yang dirancang untuk membuat hukum jejak audit. Bukti dari investigasi forensik komputer biasanya tunduk pada pedoman dan praktik dari bukti digital lain yang sama. Ini telah digunakan dalam sejumlah kasus besar dan diterima secara luas di sistem pengadilan AS dan Eropa.
B. Pengertian Komputer Forensik Menurut Para Ahli
- Judd Robin
- Komputer forensik merupakan penerapan sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya dalam menentukan berbagai bukti hukum yang memungkinkan.
- Noblett
- Menurutnya komputer forensik sangat berperan dalam mengambil, menjaga, mengambil dan menyajikan data yang sudah diproses secara elektronik dan disimpan didalam media komputer.
- Ruby Alamsyah
- Mengatakan bahwa komputer forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti secara digital hingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Yang termasuk barang bukti digital tersebut antara lain: laptop, handphone, notebook, dan alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dianalisa.
Adapun tujuannya ialah untuk mengamankan dan menganalisis bukti digital, serta memperoleh berbagai fakta yang objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem informasi. Berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Contohnya, melalui Internet Forensik, kita dapat megetahui siapa saja orang yang mengirim email kepada kita, kapan dan dimana keberadaan pengirim. Dalam contoh lain kita bisa melihat siapa pengunjung website secara lengkap dengan informasi IP Address, komputer yang dipakainya dan keberadaannya serta kegiatan apa yang dilakukan pada website kita tersebut.
D. Sekilas tentang UU ITE
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
NTFS (New Technology File System)
NTFS di kenalkan pertama pada Windows NT dan merupakan file system yang sangat berbeda di banding teknologi FAT. NTFS atau New Technology File System1, merupakan sebuah sistem berkas yang dibekalkan oleh Microsoft dalam keluarga sistem operasi Windows NT, yang terdiri dari Windows NT 3.x (NT 3.1, NT 3.50, NT 3.51), Windows NT 4.x (NT 4.0 dengan semua service pack), Windows NT 5.x (Windows 2000, Windows XP, dan Windows Server 2003), serta Windows NT 6.x (Windows Vista, Windows 7). NTFS bekerja berdasarkan prinsip BTree dan menggunakan Full Indexing. Karena itu pula fragmentation dapat ditekan seminimal mungkin. Kemudian, setiap file pada NTFS memiliki checksum, yang memungkinkan file tersebut diperbaiki secara sempurna bila suatu saat NTFS tersebut bermasalah.
Kelebihan :
NTFS menawarkan security yang jauh lebih baik , kompresi file , cluster dan bahkan support enkripsi data. NTFS merupakan file system standar untuk Windows Xp dan apabila anda melakukan upgrade Windows biasa anda akan di tanyakan apakah ingin mengupgrade ke NTFS atau tetap menggunakan FAT. NTFS juga memiliki fitur untuk menampung lebih dari satu buah ruangan data dalam sebuah berkas. Fitur ini disebut dengan Alternate Data Stream.
Kelemahan :
Kekurangan NTFS yang sering dibicarakan adalah kompatibilitas terhadap software atau operating sistem lawas seperti win 9x dan ME. Sistem operasi lama milik microsoft ini tidak mampu membaca file system NTFS. Selain itu, beberapa orang menilai bahwa file system NTFS ini tidak universal, karena OS selain microsoft tidak mampu melakukan read-write pada partisi NTFS, namun hal ini sudah terselesaikan. Ada yang berpendapat bahwa partisi berfile sistem NTFS akan susah diperbaiki jika terjadi masalah, Saat ini file sistem NTFS sudah cukup populer, sehingga muncul tool-tool recovery yang mendukung recovery data dan perbaikan partisi berfile sistem NTFS.
C. Framework Forensik Digital
1. Digital Forensic Research Workshop (DFRWS)
a. Metode Penelitian
Penerapan metode yang tepat dalam mengumpulkan data forensik akan memberikan dampak keberhasilan hingga 100%. Pada penelitian ini, tahapan penelitian yang dilakukan untuk pengambilan bukti digital adalah menggunakan pendekatan metodologi static forensics yang dapat dilihat pada gambar dibawah. Metode static forensics merupakan teknik konvensional untuk melakukan penanganan barang bukti elektronik.
Metodologi penelitian dibuat secara sistematis agar dapat menjelaskan bagaimana langkah-langkah yang dapat dijadikan pedoman untuk mengatasi permasalahan pada penelitian ini. Metodologi penelitian dimulai dari literature review yaitu dengan cara mengumpulkan beberapa informasi penelitian terdahulu sebagai rujukan dari berbagai sumber, selanjutnya dilakukan perancangan skenario kasus, menyiapkan alat dan bahan sebagai simulasi kasus, melakukan investigasi dan analisis kasus, dan terakhir melakukan diskusi dan memberikan kesimpulan.
Skenario kasus bertujuan untuk memudahkan proses identifikasi saat melakukan analisis bukti digital. Barang bukti yang diamankan merupakan media penyimpanan berupa flash disk dalam keadaan mati atau tidak sedang aktif (off) di komputer. Objek penelitian sebagai bukti digital yang digunakan merupakan hasil data fiktif (tidak nyata) penemuan tindak kejahatan penyalahgunaan teknik steganografi dengan melibatkan media penyimpanan berupa sebuah flash disk. Berikut gambar skenario kasus pada penelitian ini.
Berikut adalah keterangan dari model IDFIF v2 yaitu dimulai dari tahap insident respons yaitu kegiatan yang dilakukan di tempat kejadian dengan maksud untuk mengamankan bukti digital yang ada, sehingga tidak terkontaminasi oleh hal lain. Adapun sub prosesnya adalah:
1. Scuring The scene: Suatu mekanisme untuk mengamankan TKP dan melindungi integritas bukti.
2. Dokumentation The Scene adalah proses investigasi tempat kejadian dengan mencari sumber acara pemicu, mencari koneksi komunikasi atau jaringan dan mendokumentasikan pemandangan dengan memotret setiap detail dari adegan.
3. Event trigering adalah proses analisis awal, memicu dan keputusan
4. Proactive preservation adalah tahap yang memiliki lima sub tahap yaitu trace jaringan, mencari jejak melalui jaringan yang digunakan oleh bukti digital; pasang power supply portabel, adalah proses pengamanan bukti digital di “on” negara sehingga kekuatan yang terkandung dalam bukti digital dapat dipertahankan sepanjang jalan sampai di laboratorium forensik; perisai komunikasi, adalah pengisolasian komunikasi data tentang penonaktifan digital sehingga mencegah perubahan data dari luar; dan volatil adalah proses pengamanan bukti digital yang mudah hilang.
5. Proactive Analisys adalah tahap analisis langsung terhadap temuan dan membangun hipotesis pertama dari sebuah adegan. Deteksi kejadian / kejahatan, pada tahap ini, merupakan tahap untuk memastikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Akuisisi adalah proses akuisisi data terhadap temuan untuk meringankan beban kerja digital forensik analisis di laboratorium Laporan awal adalah proses pembuatan laporan awal secara proaktif kegiatan investigasi yang telah dilakukan.
6. Acquisition adalah proses penyitaan terhadap bukti digital yang telah ditemukan untuk dianalisis lebih lanjut.
7. Transportation merupakan proses pemindahan bukti digital dari tempat kejadianlaboratorium digital forensik. Proses laboratorium adalah proses analisis data terhadap bukti sebelumnya di laboratorium sehingga jenis kejahatan yang telah terjadi dapat ditemukan
Kesimpulan yang didapatkan dari membandingkan Jurnal-jurnal di atas adalahsebagai berikut :
- Belum adanya Framework atau model investigasi digital forensics yang dapat digunakan secara menyeluruh oleh semua pihak. Karena teknologi siap saat selalu berkemabang oleh karena itu framework harus disesuaikan dengan kebutuhan setiap investigasi. Pembuatan framework yang baru bukan untuk menyempurnakan framework yang telah ada, melainkan untuk menyajikan sebuah framework yang lebih sesuai digunakan.
- Dari kedua framework tersebut dapat disimpulkan berbagai persamaan dan perbedaan. Berikut ini ringkasan framework yang mereka perkenalkan:
- Model atau framework yang diperkenalkan oleh Yusoff, dkk adalah Generic Computer Forensic Investigation Model (GCFIM) yang terdiri dari Pre-process, Acquisition and Preservation, Analysis, Presentation dan Post-process. Mengelompokkan fase sesuai tugasnya supaya tidak terjadi sebuah tahapan yang tumpeng tindih.
- Model yang diperkenalkan oleh Ruuhwan dkk adalah proses pengembangan dari model IDFIF yang pada awalnya hanya dapat menginvestigasi bukti komputer saja. Namun, dengan menambahkan beberapa tahapan tersebut model IDFIF v2 dapat mengakomodasi dari proses investigasi smartphone.
- Model GCFIM menjabarkan pengumpulan, pengamanan, penyimanan data atu bukti dalam satu fase Acquisition and Preservation untuk digunakan pada fase berikutnya. Sedangkan model IDFIF v2 menjabarkan semua fase menjadi lebih terperinci serta dapat mengakomudir proses investigasi smartphone yang sebelumnya tidak dimasukkan bahkan di model GCFIM tidak di singgung.
Komentar
Posting Komentar